Menyibak Kontroversi Zakat Profesi

Zakat merupakan ibadah yang sangat memiliki fungsi dan peranan stretegis. Di samping zakat merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah, ia juga merupakan sarana penting untuk membersihkan jiwa manusia dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Sebagaimana zakat juga dapat memberikan solusi untuk menanggulangi problematika krisis ekonomi yang menimpa umat manusia.

Pada zaman kita sekarang, telah muncul berbagai jenis profesi baru yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar. Masalahnya, bagaimana hukum fiqih Islam tentang zakat profesi yang dikenal oleh sebagian kalangan sekarang ini? Apakah itu termasuk suatu bagian dari zakat dalam Islam? Ataukah itu adalah suatu hal yang baru dalam agama? Inilah yang akan menjadi bahasan utama kita pada kesempatan kali ini. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Defenisi Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Profesi tersebut ada dua macam:

Pertama: Profesi yang dihasilkan sendiri seperti dokter, insinyur, artis, penjahit dan lain sebagainya.

Kedua: Profesi yang dihasilkan dengan berkaitan pada orang lain dengan memperoleh gaji seperti pegawai negeri[1] atau swasta, pekerja perusahaan dan sejenisnya.[2]

Istilah Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah istilah zakat yang baru pada abad sekarang. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa menunggu nishob dan haul!!!

Mereka menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka menganalogikan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.

Zakat Harta yang Syar’i

Kaidah umum syar’i sejak dahulu menurut kesepakatan para ‘ulama[3] berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam adalah wajibnya zakat harta harus memenuhi dua kriteria, yaitu :

1. Batas minimal nishab.

Bila tidak mencapai batas minimal nishab maka tidak wajib  zakat. Hal ini berdasarkan dalil berikut:

عَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ

Dari Ali berkata: Rasululullah bersabda: Apabila kamu memiliki 200 dirham dan berlalu satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham (perak), dan kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar (emas) dan telah berlalu satu maka wajib dizakati setengah dinar, dan setiap kelebihan dari (nishob) tersebut maka zakatnya disesuaikan dengan hitungannya.”.[4]

Catatan Penting: Nishob zakat emas adalah 20 Dinar = 85 gram emas. Dan nishob zakat perak adalah 200 Dirham = 595 gram perak[5]. Termasuk dalam hukum emas dan perak juga adalah mata uang karena uang pada zaman sekarang menduduki kedudukan emas atau perak, hal ini juga beradasarkan fatwa semua ulama pada zaman sekarang, hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka apakah zakat uang mengikuti nishob emas atau nishob perak atau mana yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin, tiga pendapat tersebut dikatakan oleh ulama kita, hanya saja pendapat yang terakhir insyallah lebih mendekati kebenaran.[6]

2. Harus menjalani haul.

Bila tidak mencapai putaran satu tahun, maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan hadits di atas:

وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ

Tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul.

Kecuali beberapa hal yang tidak disyaratkan haul, seperti zakat pertanian, rikaz, keuntungan berdagang, anak binatang ternak.[7]

Jadi, penetapan zakat profesi tanpa memenuhi dua persyaratan di atas merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari’at.

Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Harta

Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar’i maka istilah zakat profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam, dimana antara lain adalah :

1. Tidak Ada Haul

Menurut para penyeru zakat ini, zakat profesi tidak membutuhkan haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila harta telah berlalu kita miliki selama 1 tahun. Mereka melemahkan semua hadits tentang haul[8],  padahal hadits-hadits itu memiliki beberapa jalan dan penguat sehingga bisa dijadikan hujjah, apalagi didukung oleh atasr-atsar sahabat yang banyak sekali.[9] Kalau hadits-hadits tersebut kita tolak, maka konsekwensinya cukup berat, kita akan mengatakan bahwa semua zakat tidak perlu harus haul terlebih dahulu, padahal persyaratan haul merupakan suatu hal yang disepakati oleh para ulama dan orang yang menyelisihinya dianggap ganjil pendapatnya oleh mereka.[10]

2. Qiyas Zakat Pertanian?

Dari penolakan haul ini, maka mereka mengkiyaskan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan pada saat setelah panen. Hal ini bila kita cermati ternyata banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:

a. Hasil pertanian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan!

b. Zakat hasil pertanian adalah seper sepuluh hasil panen bila pengairannya tidak membutuhkan biaya dan seper dua puluh bila  pengairannya membutuhkan biaya. Maka seharusnya zakat profesi juga harus demikian, tidak dipungut 2.5 % agar qiyas ini lurus dan tidak aneh.

c. Gaji itu berwujud uang, sehingga akan lebih mendekati kebenaran bila dihukumi dengan zakat emas dan perak, karena kedua-duanya merupakan alat jual beli barang.

Membantah Argumentasi Penyeru Zakat Profesi

Para penyeru zakat profesi membawakan beberapa argumen untuk menguatkan adanya zakat profesi, namun sayangnya argumen mereka tidak kuat. Keteranganya sebagai berikut:

1. Dalil Logika

Mereka mengatakan: Kalau petani saja diwajibkan mengeluarkan zakatnya, maka para dokter, eksekutif, karyawan lebih utama untuk mengeluarkan zakat karena kerjanya lebih ringan dan gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab.[11]

Jawaban: Alasan ini tidak benar karena beberapa sebab:

1. Dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih. Dengan demikian maka tidak perlu dibantah dengan argumen tersebut karena Allah memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya.

2. Gaji bukanlah suatu hal yang baru ada pada zaman sekarang, namun sudah ada sejak zaman Nabi, para sahabat, dan ulama-ulama dahulu. Namun tidak pernah didengar dari mereka kewajiban zakat profesi seperti yang dipahami oleh orang-orang sekarang!!

e. Dalam zakat profesi terdapat unsur kezhaliman terhadap pemiliki gaji, karena sekalipun gajinya mencapai nishob namun kebutuhan orang itu berbeda-beda tempat dan waktunya.  Selain itu juga, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi tidak bayar zakat? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

2. Dalil Atsar

Mereka mengemukakan beberapa atsar dari Mu’awiyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan lain sebagainya tentang harta mustafad.[12]

Jawaban:  Pemahaman ini perlu ditinjau ulang lagi karena beberapa alasan berikut[13]:

1. Atsar- atsar tersebut dibawa kepada harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah mencapai nishob dan melampui putaran satu tahun (haul) dari gaji pegawai tersebut.[14]

2. Terdapat beberapa atsar dari beberapa sahabat tersebut yang menegaskan disyaratkannya haul dalam harta mustafad seperti gaji.[15]

3. Para ulama sepanjang zaman di manapun berada telah bersepakat tentang disyaratkannya haul dalam zakat harta, peternakan, perdagangan. Hal itu telah menyebar sejak para khulafa’ rasyidin tanpa ada pengingkaran dari seorang alimpun, sehingga Imam abu Ubaid menegaskan bahwa pendapat yang mengatakan tanpa haul adalah pendapat yang keluar dari ucapan para imam.[16] Ibnu Abdil Barr berkata: “Perselisihan dalam hal itu adalah ganjil, tidak ada seorang ulama-pun yang berpendapat seperti itu”.[17]

Zakat Gaji

Gaji berupa uang merupakan harta, sehingga gaji masuk dalam kategori zakat harta, yang apabila telah memenuhi persyaratannya yaitu:

  1. Mencapai nishob baik gaji murni atau dengan gabungan harta lainnya
  2. Mencapai haul

Apabila telah terpenuhi syarat-syarat di atas maka gaji wajib dizakati. Adapun bila gaji kurang dari nishob atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati. Demikianlah keterangan para ulama kita[18].

Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan: “Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya. Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishob dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai nishob. Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah nishob) maka dizakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishob maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishob lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun“.[19]

Demikianlah beberapa catatan yang dapat kami sampaikan seputar zakat profesi. Semoga keterangan ini membawa manfaat bagi kita semua. Kritik dan saran pembaca sangat bermanfaat bagi kami.

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi

http://abiubaidah.com

DAFTAR REFERENSI:

1. Catatan atas Zakat Profesi”. Makalah yang ditulis oleh Abu Faizah sebagaimana dalam courtesy of abifaizah (at) yahoo.com.

2. Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu’ashirhoh karya Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqor, Dr. Muhammad Nu’aim Yasin dkk, cet Dar Nafais, Yordania.

3. Nawazil Zakat, karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili, Dar Maiman, KSA, cet pertama 1429 H.

4. Fiqih Zakat, karya Dr. Yusuf al-Qorodhowi, Muassasah ar-Risalah, Bairut , cet ketujuh 1423 H

5. Fiqhu Dalil Syarh Tashil, karya Abdullah bin Shalih al-Fauzan, Maktabah Ar-Rusyd, KSA, cet kedua 1429 H.


[1] Faedah: Gaji pegawai adalah halal,  berdasarkan argumen-argumen yang banyak, sebagaimana dipaparkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masail Kuwaitiyyah hlm. 163-164 dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani sebagaimana dalam kaset “Liqo’at Abi Ishaq al-Huwaini Ma’a al-Albani” no. 7/side. B.  Maka barangsiapa yang mengatakan gaji pegawai adalah haram, maka hendaknya mendatangkan dalil!!

[2] Fiqih Zakat 1/545 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhowi.

[3] Lihat Al-Ijma’ hlm. 51-54 oleh Imam Ibnul Mundzir dan al-Iqna’ fii Masail Ijma’ 1/263-264 oleh Imam Ibnul Qothon.

[4] HR. Abu Dawud 1573. Imam Nawawi berkata: “Hadits shohih atau hasan” sebagaimana dalam Nashbu Royah 2/328. Hadits ini juga diriwayatkan dari banyak sahabat seperti Ibnu Umar, Aisyah, Anas bin Malik, Lihat keterangannya secara panjang dalam Irwaul Gholil no. 787 oleh al-Albani.

[5] Demikian menurut penghitungan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Mumti’ 6/104 dan Majalis Romadhan hlm. 77. Adapun menurut Syaikh Ibnu Baz dkk bahwa 20 dinar = 92 gram emas dan 200 Dirham = 644 gram perak sebagaimana dalam Fatawa-nya 14/80-83 dan Az-Zakat fil Islam hlm. 202 oleh Dr. Sa’id al-Qohthoni. Dan menurut perhitungan Syaikh Ath-Thoyyar dalam Az-Zakat hlm. 91 dan Syaikh Abdullah al-Fauzan dalam Fiqhu Dalil 2/397-398 bahwa 20 dinar  = 70 gram emas dan 200 dirham = 460 gram perak. Wallahu A’lam.

[6] Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9/257, Majallah Majma’ Fiqih Islami 8/335, Nawazil Zakat hlm. 157-160 oleh Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili.

[7] Lihat Az-Zakat fil Islam hlm. 73-75 oleh Dr. Sa’id al-Qohthoni.

[8] Lihat Fiqih Zakat 1/550-556 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhawi.

[9] Lihat Irwaul Gholil 3/254-258/no.787 oleh Syaikh al-Albani, Nailul Author 4/200 oleh asy-Syaukani, Nashbur Royah 2/328 oleh az-Zaila’i.

[10] Lihat Bidayatul Mujtahid 1/278 oleh Ibnu Rusyd, Al-Amwal hlm. 566 oleh Abu ‘Ubaid.

[11] Lihat Al-Islam wal Audho’ Iqtishodiyyah hlm. 166-167 oleh Syaikh Muhammad al-Ghozali dan Fiqih Zakat 1/570 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.

[12] Lihat Fiqih Zakat 1/557-562 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.

[13] Penulis banyak mengambil manfaat dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu’ashiroh 1/280.

[14] Lihat Al-Muntaqo 2/95 oleh al-Baji,

[15] Lihat Al-Amwal hlm. 564-569 oleh Abu ‘Ubaid.

[16] Al-Amwal hlm. 566.

[17] Al-Mughni wa Syarh Kabir 2/458, 497.

[18] Lihat Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 14/134 dan Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 18/178, Fatawa Lajnah Daimah 9/281.

[19] Abhats wa A’mal Mu’tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat al-Mua’shiroh 1/283-284.

Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya

Studi Kaidah Fiqh (Bag. II)

KAEDAH-KAEDAH BESAR

Kaedah Pertama

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

AmalPerbuatan Itu Tergantung pada Niatnya

muqaddimah kaidah fiqh

disusun oleh:

Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

I. Asal Kaedah

Lafadz diatas adalah petikan dari sebuah hadits Rosululloh yang sangat  masyhur dari Umar bin Khothob

عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ – رضى الله عنه – قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar bin Khothob berkata : “Saya mendengar Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang dia niatkan, maka barang siapa yang  hijrohnya untuk Alloh dan Rosul Nya maka hijrohnya itu untuk Alloh dan Rosul Nya, dan barangsiapa yang hijrohnya untuk mendapatkan dunia maka dia akan mendapatkannya atau hijrohnya untuk seorang wanita maka dia akan menikahinya, maka hijrohnya itu tergantung pada apa yang dia hijroh untuknya.”

(HR. Bukhori 1, Muslim 1907) Baca entri selengkapnya »

Studi Kaidah-Kaidah Fiqh

Bagian I:

Muqoddimah

بسم الله الرحمن الرحيم


Segala puji bagi Alloh, kita memujiNya, mohon pertolongan serta ampunanNya, dan kita berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri dan amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh maka tiada yang mampu menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan oleh Alloh maka tidak akan ada yang bisa memberikan hidayah kepadanya.
Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh yang tiada sekutu bagiNya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Nya
Alloh Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dengan sebenar-benarnya takwa kepada Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama islam.”

(QS. Ali Imron [3] : 102)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Alloh menciptakan istrinya, dan dari keduanya Alloh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama Nya kamu saling meminta satu sama lainnya, dan (peliharalah) hubungan silaturrohim. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasi kamu.

(QS. An Nisa’ [4] : 1)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh memperbaiki bagimu amal-amalmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menta’ati Alloh dan RosulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapatkan kemenangan yang besar.”

(QS. Al Ahzab [33] : 70,71)


Amma Ba’du

Sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah kitab Alloh dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuknya Rosululloh, sejelek-jelek perkara adalah perkara baru yang ada-adakan dan setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat adalah di neraka.
Kalau kita menelaah muqoddimah beberapa kitab yang ditulis oleh para ulama’, niscaya kita akan menemukan bahwa mereka selalu mengatakan bahwa kemuliaan suatu ilmu tergantung dengan kemuliaan apa yang akan diketahui dengan ilmu tersebut.
Dengan ini maka ilmu syar’i adalah ilmu yang paling mulia, karena dengannya akan diketahui syariat yang diturunkan oleh Alloh dan diajarkan oleh Rosululloh serta dengannya akan diketahui ibadah yang benar yang merupakan tujuan diciptakannya jin dan manusia.
Alloh berfirman :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada Ku.”

(QS. Adz Dzariyat : 56)

Setelah itu, ketahuilah –Barokalloh fikum-:

  • Bahwa jika pokok dari keselamatan seorang hamba tidak akan dia dapatkan kecuali dengan murninya tauhid dan bebasnya dari polusi syirik, maka kesempurnaan keselamatan tidak akan diraih melainkan dengan kemurnian ibadah dan bebasnya dari bid’ah.
  • Jika yang masalah yang pertama diketahui dengan mempelajari ilmu tauhid, maka bagian yang kedua diketahui dengan ilmu fiqh.

Ilmu fiqh juga memiliki keutamaan lainnya yang tidak bisa digambarkan hanya dengan rangkaian kata-kata dilembaran kertas ini,sebab :

  1. Dengannyalah diketahui bagaimana cara beribadah kepada Alloh dengan cara yang benar, mulai dari masalah thoharoh, sholat, zakat, puasa, haji dan lainnya.
  2. Dengannya dikibarkan bendera islam, dan itu diketahui dalam fiqh jihad, jizyah, fai’ dan lainnya
  3. Dengannya pula diketahui bagaimana cara mencari rizqi yang halal dan menghindari cara mencari yang haram, hal itu dalam fiqh mu’amalat, jual beli, riba, sewa-menyewa dan lainnya
  4. Dengannya diketahui bagaimana cara membangun bahtera keluarga yang bahagia, diketahui hak-hak suami istri serta anak. Hal ini dalam fiqh pernikahan
  5. Dengan ilmu fiqh pula diketahui bagaimana harta seseorang akan dibagi sepeninggalnya, yang dibahas dalam ilmu faro’idl
  6. Dengannya akan diketahui balasan bagi orang yang berbuat kriminal, hal ini dalam fiqh jinayat dan lainnya.
  7. Serta masih banyak hal lain yang diketahui dengan mempelajari ilmu fiqh.

Namun tatkala masalah fiqh adalah masalah yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman, sedangkan nash al Qur’an dan as Sunnah ash Shohihah yang menjadi dasar hukum masalah fiqh terbatas, karena keduanya terputus dan tidak berkembang lagi dengan wafatnya Rosululloh, sedangkan sudah dimaklumi bersama bahwa sesuatu yang terbatas tidak mungkin bisa mengiringi sesuatu yang tak terbatas dan selalu berkembang, maka para ulama’ berjuang dan berusaha keras untuk merumuskan berbagai kaedah yang terambil dari kedua wahyu tersebut untuk bisa digunakan sepanjang masa, sampaipun terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada wujudnya pada zaman turunnya wahyu.
Dan kaedah ini terbagi menjadi dua macam:

  • Pertama : kaedah yang berhubungan dengan dalil, maksudnya adalah bagaimana cara memahami dan mengambil faedah dari sebuah dalil, yang kemudian dikenal dengan istilah ilmu ushul fiqh
  • Kedua : Kaedah yang berhubungan langsung dengan amal perbuatan hamba, yang kemudian disebut dengan ilmu qowa’id fiqhiyyah.

Dari sini, diketahuilah bahwa betapa pentingnya ilmu qowa’id fiqhiyyah ini.
Imam Al Qorrofi berkata :

“Barang siapa yang menguasai fiqh lewat penguasaan kaedah-kaedahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaedah tersebut.

(Lihat Al Furuq Al Qorrofi 2/115)

Ini semua menjadi salah satu bukti akan kesempurnaan syariat islam, yang ditegaskan oleh Alloh dalam firman Nya :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.”

(QS. Al Maidah : 3)

Setelah beberapa lama menerjuni dunia ilmiyyah dan dakwah di bumi Nusantara ini, maka semakin nampaklah betapa penting ilmu qowa’id fiqhiyah ini untuk dipelajari. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah :
1. Fenomena banyaknya orang yang tidak memahami kaedah-kaedah dasar dalam memahami fiqh islam padahal masalah ini selalu mereka dapatkan setiap harinya.

  • Ambil contoh : banyaknya pertanyaan seputar apakah seseorang yang sudah berwudlu lalu dia ragu-ragu, apakah sudah batal ataukah belum, maka apakah dia wajib mengulangi wudlunya ataukah tidak ? begitu juga tentang seseorang yang selesai kecing lalu merasa ragu-ragu apakah dia meneteskan air kencing lagi ataukah tidak ? padahal masalah semacam ini sangat jelas yang tercakup dalam sebuah kaedah fiqhiyyah :


اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ

“Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sebuah keragu-raguan.”

2. Banyaknya orang yang menggunakan sebuah kaedah fiqhiyah bukan pada tempatnya.
Ambil contoh mudah yang sering terjadi :

  • Tatkala ada seseorang yang menambahi sebuah ibadah dengan cara yang tidak ada contohnya, lalu ada orang lain yang melarangnya, maka dengan serta merta dia akan mengatakan : “Tunjukkan kepada kami sebuah dalil yang melarangnya, karena pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya.”

Begitulah orang semacam ini berdalih dengan sebuah kaedah fiqhiyyah yang masyhur yaitu :


الأَ صْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

“Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah.”

Hampir sama dengan contoh ini adalah apa yang digemborkan oleh sebagian kaum muslimin yang melegalkan demokrasi produk barat kafir yang kemudian mereka poles sedemikian rupa dan akhirnya mereka namakan dengan demokrasi islami, padahal sudah amat sangat nyata bagi yang mempunyai akal yang jernih kerusakan sistem ini dan bertentangannya dengan syariat islam, namun tatkala mereka memasukinya mereka mengatakan:

“Bukankah itu cuma wasilah dan cara, kan semuanya tergantung kepada tujuannya, kalau tujuanya baik yaitu untuk berdakwah maka cara apapun akan jadi baik.”

Begitulah dia berkata dengan menyitir sebuah kaedah fiqhiyyah yang masyhur yaitu:


الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

“Wasilah itu sama dengan hukum tujuanya.”

Dan masih banyak beberapa contoh lainnya.

.

Oleh sebab itulah dan beberapa sebab lainnya, ilmu ini kami sajikan secara sederhana namun berkesinambungan dalam majalah “Al Furqon” (dan juga dalam web ini-ed) yang diterbitkan setiap bulan oleh lajnah dakwah ma’had al Furqon al Islami Jawa timur dan alhamdulillah itu dirasakan manfaatnya oleh para penuntut ilmu secara khusus dan masyarakat muslimin secara umum.
Oleh karenanya, sebagian ikhwah meminta kepada kami untuk membukukanya dalam satu kitab tersendiri sehingga mudah untuk dipelajari.
Setelah ditimbang-timbang, maka saya terima usulan tersebut dengan berbagai tambahan dan pengurangan dari apa yang terdapat dalam silsilah rubrik kaedah fiqh yang terdapat dalam majalah tersebut, karena memang ilmu itu tidak mengenal jumud. Semoga apa yang kami harapkan bahwa agar hal ini lebih mempermudah mempelajarinya diberkahi oleh Alloh Ta’ala. Dan untuk diketahui saja bahwa silsilah rubrik kaedah fiqh ini di mulai sejak awal tahun keenam majalah Al Furqon sedangkan saat menulis muqoddimah ini sudah pada edisi keenam tahun kedelapan.
Akhirnya kita mohon keada Alloh untuk menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang sholih yang akan berbuahkan keselamatan dan kebahagian hidup dunia akhirat. Amin.
Semoga sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat serta siapa saja yang mengikuti beliau hingga hari kemudian.

.

Pertengahan malam Rabo
Purwodadi Sidayu Gresik
Tanggal 19 Dzulhijjah 1429 H

Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

[ www.ahmadsabiq.com ]

Ditulis dalam Fiqh. Kaitkata: , . Tinggalkan sebuah Komentar »
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.